NOVANMEDIA
Kolektor 701 Media (Koran dan Tabloid) se-Indonesia (belum termasuk Majalah)

Cara-cara Membuat Usaha Penerbitan Media/Pers Berdasarkan Hukum

Apakah anda berkeinginan untuk membuat usaha penerbitan pers? Dalam tulisan ini, penerbitan pers yang dimaksud ialah penerbitan media massa cetak (surat kabar) seperti koran, tabloid, majalah, dan sejenisnya. Jadi, bukan pengertian dalam arti luas seperti radio dan televisi yang dipahami sebagai media massa elektronik (dan bahkan kini telah hadir media-media massa baru sebagai perkembangan teknologi).

Akhirnya, saya pun dapat bertanya lagi: apakah anda berkeinginan untuk membuat usaha penerbitan koran, tabloid, dan/atau majalah? Kalau jawabannya adalah Ya, berarti anda akan mendirikan suatu Perusahaan Pers.

Apa yang dimaksud dengan Perusahaan Pers? Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Mencermati ketentuan dalam UU Pers, untuk membuat usaha penerbitan koran, tabloid, majalah, dan sejenisnya, sebenarnya cukup “mudah”, yaitu hanya ada dua kewajiban yang harus anda penuhi. Pertama, Perusahaan Pers harus berbadan hukum Indonesia. Itu berarti Perusahaan Pers anda harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas), yayasan, atau koperasi. Bahkan dalam praktik, Perseroan Komanditer (CV/Commanditaire Vennootschap) pun merupakan badan hukum. Kedua, Perusahaan Pers mempunyai kewajiban untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Tulisan nama dan alamat tersebut biasanya tercantum dalam “kotak (box) susunan redaksi (dan perusahaan)”.

Lalu, apa sanksinya kalau suatu perusahaan pers tidak memenuhi dua kewajiban tersebut? Jika perusahaan pers tidak memenuhi dua kewajiban tersebut maka perusahaan pers yang bersangkutan diancam pidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Terlepas dari sanksi pidana tersebut, membuat usaha penerbitan pers cukup “mudah”, bukan? Tidak sesulit jaman Orde Baru yang membutuhkan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers) yang berbelit-belit.

Namun demikian, tidak adanya SIUPP bukan berarti tanpa harus ada perijinan. Perusahaan Pers tetap harus memiliki perijinan, sekadar untuk kepentingan perekonomian (perdagangan) negara. Jadi, anda harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)/TDUP (Tanda Daftar Usaha Perdagangan.

Oh ya, mengapa untuk menulis “mudah” saja saya harus memberi tanda kutip? Alasannya, saya memandang bahwa menerbitkan media massa tidak semudah atau sesederhana itu. Masih ada faktor-faktor, dalam hal ini faktor hukum lain yang memengaruhinya seperti hukum perusahaan, hukum ketenagakerjaan, hukum hak kekayaan intelektual, hukum perdata, hukum pidana, dan hukum pers itu sendiri. Berikut ini beberapa penjelasannya secara singkat.

Hukum Perusahaan:

Dalam hukum perusahaan, anda dapat mengetahui antara lain cara-cara mendirikan badan hukum, termasuk struktur kepengurusannya.

Hukum Ketenagakerjaan:

Dalam hukum ketenagakerjaan, anda dapat mengetahui antara lain syarat-syarat kerja (hak dan kewajiban) yang harus dipenuhi oleh pekerja (tetap dan kontrak) dan perusahaan, termasuk pengupahan dan kesejahteraan lainnya.

Hukum Hak Kekayaan Intelektual:

Dalam hukum hak kekayaan intelektual (antara lain hak cipta), anda dapat mengetahui ketentuan hak cipta karya jurnalistik, termasuk foto (ilustrasi)-nya.

Hukum Pers:

Dalam hukum pers, anda dapat mengetahui ketentuan-ketentuan hukum dalam bidang pers, seperti hak dan kewajiban pers, hak tolak, hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi, termasuk kode etik jurnalistik.

Hukum Perdata dan Hukum Pidana:

Dalam hukum perdata dan hukum pidana, anda dapat mengetahui perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain. Dengan demikian, kita sebagai insan pers mampu untuk mencegahnya.

(Ditulis oleh Novan Herfiyana yang merupakan pengelola blog NovanMedia).

About these ads

112 Tanggapan ke “Cara-cara Membuat Usaha Penerbitan Media/Pers Berdasarkan Hukum”

  1. Mengenai ijin usaha siup/tdup yang harus dipunyai perusahaan pers adalah tidak dimungkinkan bisa karena siup (tdup dahulu pernah ada sekarang sudah tidak ada lagi) adalah ijin usaha yang diterbitkan oleh Pemkot/Pemda hanya untuk usaha perdagangan barang dan/atau jasa. Perdagangan jasa yang dapat masuk dalam siup juga terbatas antara lain jasa konsultan bisnis, manajemen, jasa administrasi, jasa pengelolaan gedung, apakah jasa pers dapat masuk ke siup?? mohon ditinjau kembali.

    • “Pendapat (hukum)” dalam tulisan ini merupakan “pendapat” saya ketika membuat tulisan ini pada awal tahun 2000-an (dan ditulis atau dimuat ulang pada tanggal 5 Desember 2010). Maaf, saya tidak melakukan check and recheck lagi.
      Namun, berdasarkan pengamatan saya sebagai kolektor media (dalam hal ini saya memposisikan diri sebagai koletor media), saya masih melihat media-media yang menggunakan SIUP meskipun SIUP-nya bukan SIUP yang dulu (SIUPP). Apakah itu merupakan bukti bahwa di sebagian daerah masih menerapkan SIUP? (Dan memang tidak semua).
      Terlepas dari itu, sekadar untuk dunia perdagangan, saya menghendaki agar SIUP ini dipertahankan semata-mata untuk administratif saja. Dari data administrasi ini, saya justru ingin mengetahui jumlah dan nama-nama media yang ada. Dari data ini pula, kita diharapkan tidak merasa bingung apakah nama media yang kita buat sama/tidak sama namanya dengan media pihak lain. Sebagai kolektor media, saya tentu memiliki contoh-contohnya.
      Jadi, SIUP di sini bukan untuk “pemberangusan” pers seperti di era Orde Baru (UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers kan sudah melarang pembredelan).
      Bagaimana pun terima kasih atas masukannya. Semoga ada pihak lain yang dapat membetulkannya.

  2. mas minta pendapat, saya belum tau percis tentang media,tapi niat di bulan mei ini saya akan membuat media bentuk majalah dan terbit perbulan,..untuk konsep majalahnya tentang pelajar dr TK s/d perguruan tinggi..kbetulan saya di bantu oleh teman saya, dia seorang redaktur,..dia coba utk saya. Yang saya tanya bagaimana membuat majalah ini bisa terbit d bulan mei 2011, sedangkan saya belum mempersiapkan bugjet untuk memenuhi cara, kebetulankita sudah ada team yang nekad supaya ini berjalan. Tolong di sarankan y?thanks, salam kenal media.

    • Bulan Mei menjelang Hari Pendidikan Nasional ya? Saya kira, karena di sana sudah ada tim yang mengelola, ya tinggal dikelola saja. Action. Apalagi waktunya kurang dari sebulan. Minimal harus siap cetak seminggu (atau beberapa hari) sebelum siap terbit atau edar, yang tergantung pada pihak percetakan.
      Membuat media bukan hanya persoalan bisa berkarya jurnalistik atau tidak. Kalau seperti itu, semua orang juga bisa meskipun dalam arti tidak menyederhanakan masalah. Di sana sini ada berbagai aspek. Ini menyangkut feeling business. Oh ya, dalam mengelola “media pendidikan”, kita perlu mengamatinya secara saksama. Selain pangsa pasar yang dituju, ada kalanya terjadi “perang” antara “siswa” dan “anak remaja”, “pendidikan” dan “dunia selebritas”. Jadi, kita mau mengacu yang mana? Syukur-syukur bisa “dipadukan”. Soalnya, ini menyangkut ketertarikan para pemasang iklan.
      Untuk TK? SD? SMP? SMA? Perguruan Tinggi? Semuanya? Perlu dipikirkan kembali. Sekali lagi, ini soal feeling business. Jadi, bukan sekadar dunia jurnalistik. Demikian menurut hemat saya.

  3. kira-kira berapa jumlah uang yang harus dibayar untuk membuat NPWP,SIUP,TDUP dan kantor mana saja yang harus dihubungi. kemudian bagaiman dengan PT yang hanya memiliki Akta Notaris?

    • Saya kira, di era otonomi daerah, setiap daerah berbeda. Ia bisa dinas dan bisa pula lembaga teknis daerah. Demikian pula untuk biaya yang setiap daerah berbeda. Hal itu tergantung pada peraturan daerahnya masing-masing.

      Di kota Bandung misalnya, saat ini ijin-ijin itu berada di Yantap (Pelayanan Satu Atap). Biayanya relatif tidak mahal (sampai Rp 1 jutaan). Misal untuk TDP PT Rp 480 ribu dan perubahannya Rp 240 ribu.

      NPWP? Gratis. Datangi Kantor Pelayanan Pajak di mana lokasi anda berada.

      Pada prinsipnya, setiap usaha bidang apa pun (besar atau kecil, perorangan, CV, PT, atau apa pun) harus ber-TDP dan ber-ijin. Itu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kalau pun ada pengecualian, itu hanya bersifat sementara.

  4. saya ingin bergabung sama pers,kebetulan saya tiap saat aktif di bidang SAR,ini no saya 085290537529.mohon petunjuk,trim

  5. bagaiman say bisa menagujakan magang di sebuah harian, dengan tujuan untuk mempelajari sistim kerja mereka, dan suatu saat nanti sya bisa mendirkannya sendiri, trims.

    • Secara teori (dalam manajemen SDM), setiap orang yang berminat untuk magang HARUS mengajukan surat permohonan magang ke perusahaan yang dituju. Itu pun biasanya dilakukan survey (jaringan pertemanan atau networking) terlebih dahulu apakah di perusahaan yang bersangkutan menerima karyawan magang atau tidak. Soal diterima atau ditolak, itu soal lain. Maklum, setiap perusahaan memiliki kesiapan tersendiri. Apalagi, di antaranya, harus diberikan “honor” kepada para karyawannya.

      Memang, untuk mempelajari perusahaan pers, kita perlu berkesempatan untuk masuk di dalamnya. Namun demikian, masih ada jalan lain, seperti “pura-pura” mewawancari nara sumber (pemilik media) tentang bagaimana cara mereka mengelola media.
      Dan cara-cara lain….
      Sebagai catatan, kita tidak hanya mempelajari “bisa jurnalistik atau tidak”, tetapi juga manajemen pers lainnya, seperti manajemen SDM, marketing, sirkulasi, dan sebagainya.

  6. terimakasih tulisannya, sangat membantu sekali, seperrtinya saya tertarik untuk mendirikan usaha penerbitan pers (tabloid,) kira-kira berapa ya modal awal yg harus di siapkan termasuk sewa kantornya? terimakasih sebelum dan sesudahnya…Salam sukses!

    • Berbisnis media tidak seperti berbisnis kacang goreng. Kita harus memahami bagaimana karakter orang yang berbisnis media. Saya berpendapat bahwa modal (investasi) berbisnis media bukan pada angka puluhan juta, tetapi ratusan juta, bahkan miliaran. Kalau hanya puluhan juta, lebih baik bersabar dahulu: menabung. Untuk setahun, saya sendiri sempat mencorat-coret dan menemukan formula 700-800 juta. Asal konsepnya “tepat”.

      • cukup membantu sekali, terimakasih banyak, paling tidak saya tahu perkiraan nominalnya..memang bisnis di bidang ini bukan hanya bermodal uang saja, tapi konsep dan segmen bisnisnya seperti apa harus benar2 jelas,,,Salam sukses!

  7. Kalau Koran Online gimana, apa begitu juga?

  8. makasih banayk mas /mbak atas reply dan artikelnya, saya sedang berupaya kesan sekarang

    • Saya berencana untuk membuat tabloid iklan yang akan terbit awal desember ini di bandung.. Berisikan iklan dari segala bidang bisnis dan kekosongannya akan diisi dengan artikel umum mengenai wisata kota bandung dan kesehatan. Apa saja yang harus saya siapkan berkaitan dengan hukum?
      Terimakasih banyak sebelumnya, untuk penjelasannya.

  9. saya mau tanya kalau mendirikan tabloid modal paling kecil berapa untuk permulaan atau uji coba penerbitan sebuah tabloid

    • Ya kalau sekadar cetak-mencetak tentu di bawah Rp 10 juta sudah bisa terbit. Masalahnya kan ada biaya sumber daya manusia untuk melaksanakan kegiatan. Selain itu, berbisnis media tidak cukup hanya 1, 2, atau 3 kali terbit. (Tiada yang tidak mungkin. Kalau bisa seperti itu, saya merasa salut. Luar biasa!).

      • kalau pembuatan badan hukumnya pakah itu cv atau pt berapa ya ini usaha pribadi bukan kelompok lo

      • Perihal pembentukan badan hukum, tampaknya, itu urusan notaris ya. Jadi, tergantung notarisnya.
        Terlepas dari itu, saya kira, perusahaan besar atau kecil itu tidak ada hubungannya dengan bentuk badan hukum (seperti CV atau PT). CV atau PT pun tidak dilihat apakah ia “individu” atau kelompok. Namun, berbicara tentang “individu”, CV atau PT itu bisa dibentuk oleh (antara lain) adik dan kakak. Adik dan kakak itu bisa berjabatan apa saja, mulai pemimpin umum/pemimpin redaksi sampai staf redaksi/iklan/pemasaran, dan sebagainya. Biarlah yang menerbitkan dan mengelola berdua saja he he he.

  10. Kunjungan pertama nih…
    Saya mau tanya dan minta sarannya.
    Ada niatan saya untuk membuat majalah santri/dunia pesantren. Berapa minimal jumlah SDM nya? Dan untuk penerbitan perdana, berapa eksemplar yang harus terbit?
    Trm ksh.

    • Tidak ada panduan baku. Bagaimana pun, “ilmu-ilmu” pembuatan media (atau apa pun) itu dibuat oleh manusia. Mereka membuatnya berdasarkan pengalaman (empiris). Jadi, jangan membatasi potensi kita (anda, saya, dan kita semua). Kalaupun yang menjadi panduan baku, ya hukum yang berlaku (UU Pers). Di UU ini tercantum syarat-syarat untuk membuat perusahaan pers (seperti harus badan hukum. Artinya, kalau perseorangan tidak bisa). Mungkin ke depan, ada standardisasi pengelola media itu harus seperti apa (seperti “membina” wartawan nakal dan melindungi wartawan oleh kesewenang-wenangan pemilik media, ya semacam gaji kecil-lah).
      OK, ini jawaban saya atas pertanyaan: dalam beberapa media yang saya koleksi, pengelolanya ada yang empat orang (satu pemimpin redaksi dan tiga staf redaksi). Mungkin di antara mereka ada yang me-lay out, memasarkan (sirkulasi), dan sebagainya.
      Tentu, semakin banyak semakin baik (dan itu pun kalau perusahaannya sudah berkembang). Ingatlah pada “bisnis”. Kalau pemilik perusahaan sibuk mengelola media, kapan pemilik perusahaan itu bisa jalan-jalan. Begitu, bukan?
      Perihal jumlah eksemplar, saya dengar-dengar ada yang 1.000 s.d. 3.000 eksemplar. Ya, itu kembali lagi ke “siap atau tidaknya” kita berbisnis media. Intinya tidak ada panduan baku.

  11. mw nanya nh,jadi kl udah pny perusahaan/badan hukum secara resmi berarti qt sbnr ny secara hukum udah bisa kan melakukan penerbitan media tersebut??trz mengenai wartawannya,apakah harus didaftarkan dulu di organisasi wartawan seperti AJI dll apa gmn,??mohon pencerahannya yaa….

    • Berdasarkan pemahaman saya (kalau salah nanti saya koreksi), setiap wartawan berhak menjadi anggota organisasi seperti itu. Secara bertahaplah. Intinya, setiap wartawan harus melaksanakan tugas kewartawanan sesuai hukum dan kode etik jurnalistik. Jangan menjadi wartawan nakal-lah :) Itu pesannya. Organisasi yang “benar” itu akan saling mengawasi (baca juga: membina).

  12. Apakah badan hukum yang dimaksud (pt, cv, dsb) harus merupakan badan hukum yg bidang usahanya khusus bergerak di bidang penerbitan pers (majalah, dsb) atau bisa digabung dgn bidang usaha lainnya (seperti jasa konsultasi manajemen, konstruksi, perdagangan, dll)…? Biasanya nanti tertera dalam akta notaris. Tks

    • Menurut hemat saya, karena untuk membuat pers itu tidak perlu ijin (maksudnya tidak seperti jaman orde baru) maka hal itu cukup dalam SIUP badan hukum saja (pada umumnya). Ya, anda tepat, bidang usaha itu harus tercantum dalam akta notaris badan hukum tersebut. Namun, saya kira, itu hanya sebagai rambu-rambu kalangan intern (baca: para pendiri/pengurus) saja, bukan?

  13. Mas Novan Ysh,
    Saya berencana membuat koran harian, sekitar 3 s/d 4 halaman saja. Berisi informasi kegiatan apa saja yang akan terjadi di kota saya dalam satu hari. Mengingat keterbatasan networking dalam dunia pers, adapun pertanyaan sy sbb:
    1. Masalah izin dan lainnya sudah saya pahami dari uraian di atas. Yang ingin sy ketahui adalah berapa ongkos cetak satu edisi koran (utk 3 – 4 halaman tsb)? Apakah ada patokan harga standar, atau terpulang kpd percetakan?
    2. Sy sependapat business is all about feeling. Dengan model bisnis yang dimiliki, menurut Mas Novan berapa estimasi initial capital per – edisi yg sy butuhkan utk terbit (diluar operational)? Yg sy dengar juga diperlukan security deposit kpd percetakan?
    Sekian pertanyaan dari sy, sekiranya jawaban yg diberikan dpt membimbing dan membantu sy.

    Salam,

    Fadhli B.

    • Mudah-mudahan pertanyaan Mas Fadhlibassya tidak salah alamat :) Soalnya saya bukan dari percetakan. Namun, saya mencoba untuk menanggapinya berdasarkan apa yang saya tahu dan alami. Beberapa waktu yang lalu saya sempat survey ke lapangan (berjalan-jalan ke beberapa percetakan). Hasilnya ya ada percetakan besar dan ada pula percetakan kecil. Jadi, semua harga tergantung pada percetakan masing-masing. Hal itu tergantung pula pada jenis dan ukuran kertas. Lihatlah apakah percetakan tersebut bisa menerima cetakan dalam format koran (spreadsheet), tabloid, majalah, buku, atau yang lainnya. Harap maklum, percetakan boleh jadi tidak memiliki mesin untuk mencetak dalam format koran. Bahkan jumlah eksemplar pun ada yang minimal harus 5 ribu eksemplar. Ada juga yang 1-3 ribu eksemplar. Kalau mau cerita perbandingan lagi, dalam diskusi hari pers nasional 2012 kemarin, katanya ada yang hanya mencetak 100-200 eksemplar saja. Jadi, menurut pendapat saya, hal itu tergantung pada percetakan masing-masing. Faktor ketersediaan kertas juga turut berpengaruh.

      Saya kurang memahami maksud modal awal yang anda maksudkan. OK-lah, saya kira soal kantor (baca juga: rumah juga boleh), komputer, tape recorder, dan kamera (dan bahkan kendaraan operasional) mungkin sudah dimiliki sebagai investasi awal. Sebagai catatan, soal kendaraan, itu soal lain. Nah, kalau biaya operasional, saya kira ada dua atau tiga komponen. Satu, biaya SDM. Biaya SDM ini (minimal) hanya sekali (misal sebulan dalam bentuk gaji) meskipun untuk edisi harian, dua kali seminggu, sepuluh harian, dua minggu sekali, atau satu bulanan. Ibaratnya, dalam edisi mingguan, kalau selisih harga dan iklan bisa diterima sebanyak empat kali (baca: empat edisi dalam sebulan) sedangkan gajinya hanya sekali (sebulan). Dinamikanya tentu selalu ada dalam tuntutan kesejahteraan. Kedua, biaya percetakan. Ketiga, biaya listrik, air (minum), telepon, dan internet, termasuk biaya-biaya peliputan dan sirkulasi. Sederhananya begitu. Bisa lebih dan bisa juga kurang dari komponen-komponen yang saya sebutkan. Soalnya tergantung pada kebutuhan. (Makanya dalam tanggapan komentar sebelumnya, perusahaan besar atau kecil itu tidak ada kaitannya dengan bentuk badan usaha apakah PT atau CV misalnya).

  14. terus utk dapat no ISBN dan lainnya gimana?

    • Kalau ISBN kan untuk buku. Kalau ISBN ya ke Perpustakaan Nasional RI Jalan Salemba Raya Jakarta. Mungkin maksud Mas Abu Ifra ISSN. Kalau ISSN ke LIPI.

  15. Sudah lama mengamati media yang terbit,tapi semua berkategori politik,ekonomi,dan umum…sepertinya langka media yg berorientasi kepada penyerapan kreatifitas dan informasi terhadap pelajar maupun remaja, yang mendidik. Sebenarnya cita-cita saya membuat usaha pers,yaitu dunia pendidikan sekaligus wadah kreatifitas, dan hiburan,…pangsa pasar yg diharapkan adalah para pelajar,remaja seluruh Indonesia…apakah…membuat CV apa Yayasan, mana yg lebih baik ?

    • Rasa-rasanya, saya malah tidak berpikiran apakah yang lebih baik itu PT, CV, Yayasan, atau lainnya. Kalau PT atau CV itu bermanfaat untuk sosial, mengapa tidak? Kalau yayasan itu ternyata “mendzalimi”, bagaimana? Memang, PT/CV itu untuk menarik keuntungan (laba). Namun, nilai-nilai yang berkembang saat ini, idealisme diparalelkan dengan bisnis merupakan suatu keniscayaan.

  16. Tksh jawaban yang diberikan Mas Novan. Kalau memungkinkan Mas Novan ada waktu bersua mungkin bisa sy bersilaturahmi ke kantor. Atau lebih enaknya bagaimana. apointment dahulu atau via telepon?

    Salam,

    Fadhli B.

  17. Saya sudah cukup jelas membaca artikelnya + comentnya, jadi makasih ilmunya, ini sangat bermanfaat bagi saya dan mungkin orang lain. .

    salam super

  18. mas, saya adalah seorang Photographer di daerah kabupaten yang saat ini belum ada media lokal nya (skala Kabupaten). yang ada hanya media skala Provinsi. saya sering sekali dikontrak meliput acara2 besar kabupaten. dan kadang juga skala provinsi. seperti bulan depan ada kegiatan se Provinsi dan daerah kami menjadi Tuan rumahnya. 2 bulan yg lalu mereka mengadakan kegiatan se kabupaten. saya berpikir sangat ‘sederhana’ karena kebetulan kk saya juga mengelola website yg namanya adalah nama kota kami. karena keterbatasan SDM, dan juga dana yg masih pake dana sendiri (bukan dana dari Pem Kab), jadi untuk update info terbatas.
    saya berpikir untuk memanfaatkan situasi kegiatan bulan depan dengan membuat sebuah karya dalam bentuk Cetak, edisi perdana dengan edisi khusus ya seputar kegiatan itu.
    Rencana saya akan membuat sebuah tabloid (mungkin itu namanya). dengan ukuran kertas a4 sebanyak 10 halaman. namun saya ingin itu tidak hanya sekali saja terbit, saya ingin di kota saya ada media cetak sendiri yang beredar di kota kami.
    tapi setelah membaca tulisan persyaratan diatas, apakah mungkin bagi kami untuk melakukan itu semua tanpa badan hukum yang jelas?
    sementara saya sangat ingin memanfaatkan momen ini sebagai langkah awal bagi kami menerbitkan sebuah media cetak. rencananya saya akan mencetak 250 eksamplar.
    kalo modal : kebetulan kami memiliki alat yang cukup untuk peliputan dan penulisan. seperti kamera, komputer dn alat rekorder.
    bagaimana caranya agar media ini bisa terbit secara aman (walaupun badan hukumnya belum terbuat)? kalo urusan tulis menulis, foto memoto, edit edit, desain halaman kami bisa. tapi urusan administrasi dan peraturan yang harus kami patuhi itulah yang kami belum paham. saya tidak ingin itu semua menghalangi niat baik saya untuk memulai sebuah media informasi di kota kami. mohon saran apa yg harus kami lakukan?

    • Pada prinsipnya, setiap orang berhak untuk berbisnis, dalam bidang apa pun. Setiap orang? Ya! Kecuali, jika ada aturan yang membatasinya. Itulah dunia pers karena di UU Pers harus berbadan hukum. Titik. Bagi saya, persoalan anda adalah persoalan nyali. Tidak saya sarankan. Kecuali jika anda siap menerima konsekuensinya. Ingat loh, jarang sekali ada orang Indonesia (?) yang siap bertanggung jawab pada konsekuensinya :)

      • mungkin sy urus akta notaris nya dulu untuk membuat sebuah yayasan dengan segera. pengalaman saya untuk membuat akte notaris itu tidak lama. mmm saya mungkin pilih yayasan saja sebagai badan hukum nya. toh ini baru memulai. tapi yang kadang saya bingung, itu perbedaan antara dibawah yayasan ama yang di bawah cv atau pt apa ya?

      • Wah kalau dibahas di sini jadi panjang dong he he he. Harus dibaca dahulu peraturan perundang-undangannya. Anda pelajari sendiri saja melalui Google.
        Sebetulnya ada perbedaan mendasar. Misal, yayasan itu kan untuk sifat sosial (kemasyarakatan). Kalau PT atau CV untuk bisnis (mencari laba). CV lebih sederhana dari PT.
        Badan hukum itu kan hanya untuk “payung hukum”-nya saja. Kalau pengelolanya, ya bisa di luar organ badan hukum tersebut. Misal, dalam CV. Kakak dan adik (atau teman/rekan kerja) bisa menjadi pendiri dan pemegang “saham” CV. Nah, yang mengelola keredaksian bisa orang-orang dalam CV tersebut dan bisa juga orang-orang lain yang direkrut

  19. oke deh. artinya kalo mau sifatnya dijual ke publik harus pake cv ya? kalo mau di bagi bagikan secara gratis ya pake yayasan?

    • Mau dijual ke publik atau dibagi-bagikan secara gratis ya sama saja bahwa media yang diterbitkan itu diterbitkan oleh perusahaan pers yang merupakan penerbitnya.
      OK-lah. Karena pertanyaan, pernyataan, dan jawaban sebelumnya masih dalam konteks badan hukum, maka saya menanggapinya seperti ini.
      PT atau CV: menerbitkan media dengan maksud mencari laba. Nah, laba yang diperoleh itu untuk “foya-foya” para pendiri dan/atau pengelolanya.
      Yayasan: menerbitkan media dengan maksud untuk mencari laba dan labanya itu digunakan untuk (misalnya) lembaga pendidikan yang juga dikelolanya. Nah, jadi, laba itu dicari semata-mata untuk membantu lembaga pendidikan atau lembaga sosial itu tadi.
      (Catatan: Kalau laba PT/CV untuk tujuan sosial bagaimana? Bagus! Itulah yang saya maksud sebagai idealisme dan bisnis itu paralel. Sebaliknya, kalau Yayasan itu mencari laba untuk “foya-foya” bagaimana? Nah, itulah yang saya maksud sebagai penyalahgunaan bentuk yayasan. By the way, jangan mengartikan “foya-foya” sebagai hura-hura ya. Soalnya itu hanya istilah sederhana saja dari saya. Saya khawatir salah tangkap :) Demikian. Salam.)

  20. Siang Mas..
    Apakah untuk mendirikan majalah komunitas harus ada ijin dan berbadan hukum?
    Demikian pertanyaan saya, tolong dibantu jelaskan.
    Trims dan salam.

    • Majalah itu pers. Majalah itu tentu akan diterbitkan oleh penerbit. Penerbit itu merupakan perusahaan pers. Nah, berdasarkan UU Pers, perusahaan pers itu harus berbadan hukum. Jadi, menurut hemat saya, ia haruslah berbadan hukum. Bisa pula begini. Kita membuat CV/PT. Dalam AD/ART-nya mengatur tujuan membuat clothing, penerbitan, dan sebagainya. Jadi, CV/PT itulah yang memayungi perusahaan pers tadi (meskipun komunitas anda bertujuan untuk berbisnis clothing). Kalau tujuan membuat penerbitan tidak dicantumkan dalam AD/ART, bukan tidak boleh membuat majalah, tetapi biasanya mengganggu hubungan intern para pendiri/pengurus CV/PT yang bersangkutan (dan memang hal itu hanya bersifat intern saja).

  21. salam, smoga kita semua dalam lindungan NYA amin
    assalamualaikum Wr, Wb , saya kami ada rencana ingin menerbitkan tabloid kalau hanya punya UD kira kira bisa ya mas dan kalau boleh mohon bimbingan nya mas wassalam

    • UD itu (Per)-Usaha-(an) Dagang ya?! Berdasarkan pemahaman saya, UD itu bukan badan hukum. Jadi, tentu saja tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (baca: UU Pers). Entah kalau dalam praktik (kini) bahwa UD itu termasuk badan hukum juga. Kita lihat saja-lah pada CV. Pada awalnya CV itu bukan badan hukum, tetapi dalam perkembangannya dalam praktik diakui sebagai badan hukum. Kalaupun ada yang “setengah-setengah”, ada yang menyatakan bahwa CV itu badan hukum yang belum sempurna.
      (Catatan: Saya kira, badan hukum atau bukan, kita mesti memahami mengapa perusahaan pers itu harus berbadan hukum. Menurut hemat saya, hal itu mengacu pada pertanggungjawaban terhadap publik (khalayak). Coba kita kaji, terlepas dari paham atau tidak pada permasalahan badan hukum, bagaimana dengan pers sekolah dan pers kampus (atau malah pers komunitas). Di situ kan ada lembaga sekolahnya. Lihatlah siapa nama pembina dan penanggung jawab. Selain sebagai sarana kreativitas siswa, di situ tetap ada pertanggungjawabannya, bukan?)

  22. Kalau Mau membuat usaha Majalah ijinnya ke
    - Departemen mana ya?
    - Syaratnya apa?
    - Biaya Berapa?
    Terima kasih Infonya

    • Maaf baru online lagi :) Karena untuk membuat majalah itu tidak perlu ijin lagi maka yang dimintakan ijin ialah (badan) usahanya. Untuk mendapatkan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), saya kira, Mas Anto tinggal mendatangi pemerintah daerah setempat, biasanya dinas. Terlepas dari itu, semua tergantung pada pemda-nya masing-masing. Biayanya pun tergantung Peraturan Daerah yang bersangkutan. (Kalau dilihat-lihat, secara resmi tidak lebih dari Rp 1 juta).

  23. kami sangat gembira telah membaca smua yang telah dipaparkan, cuman ada yang masih mengganjal dibenak kami, bolehkah PERKUMPULAN yang sudah bernotaris dan terdaftar dipengadilan MENERBITKAN media cetak ? TRIMS

    • Sederhana. Agar pasti, tanyakan kpd notaris apakah perkumpulan anda itu badan hukum atau bukan. Itu jawaban yg bisa dipertanggungjawabkan. Lalu, terbitkanlah.

  24. Salam, mas Novan..
    Mau tanya nih, selain reporter dan wartawan, tenaga apa saja yang wajib ada dalam tim redaksi sebuah majalah?
    Sebelumnya terima kasih.

    • Ya, salam kembali :) Dalam redaksi? Mungkin editor ya. Bagian pustaka juga penting. Saya kira, wartawan yang berjiwa reporter dan syukur-syukur berjiwa editor sangat bagus. Apalagi yang memiliki jiwa research (baca: mencari bahan dari pustaka), wah luar biasa. Nah, dari situ kita bisa memperoleh gambaran berapa orang yang direkrut. Ada pertimbangan efisiensi dan efektivitas di sana sini. Jangan dilupakan pula, pertimbangan kaderisasi dan pendelegasian :)

  25. Mas Novan salam kenal saya Fandy.

    Saya niat sekali bikin perusahaan media. Majalah, khususnya. Nah, sekarang sudah 2012. Apakah ada perubahan terhadap syarat2 di atas. Misalnya, apakah saat ini perus majalah tetap harus bentuk badan huku, reporter2nya harus tdaftar di dewan pers, dan ISSN serta SIUP-nya tetap seperti dulu. Atau ada pemutakhiran syarat?

    Ohiya. Majalah saya rencana akan seputar sosial, tapi pengen bentuknya P.T.

    Trima kasih buat jawabannya.

    • Ketentuan diharuskannya berbadan hukum untuk perusahaan pers itu kan diatur dalam UU (baca: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Selama UU itu belum dihapus atau diganti dengan UU yang baru, tentu UU Pers (1999) itu masih tetap berlaku.
      Oh ya, saya adalah kolektor media. Jika anda sebagai pengusaha media, tentu akan ada masukan-masukan dari berbagai pihak, seperti konsultan media, konsumen/pembaca media, agen (iklan) media, rekan wartawan media, kolektor media (seperti saya he he he), dan sebagainya. Maksud dari semua ini bahwa informasi-informasi yang saya sampaikan berdasarkan apa yang kolektor media peroleh (baca: saya “men-survey” dari media-media koleksi saya, termasuk obrolan teman. Begitu). Semua itu stakeholders. Nah, jadi, kalau Mas Fandy mau lebih jelas, silakan klik link berikut: http://dewanpers.or.id/kebijakan/peraturan

      • Wah semakin menarik.

        Tentu rencana saya perlu dimatangkan lagi. Yg sempat khawatirkan ya itu saja sebenarnya, bahwa jangan sampai ada perubahan syarat legal yang tidak kita ketahui. Berarti, minial sekarang, saya harus ikuti perkembangan di lembar aturan terbaru beberapa lembaga, seperti:

        Dewan Pers, KPI, PWI, Dirjen Pajak, Lembaga Survey, Kemendag (ini jg gak si?) dan apa lagi?

        Tautannya bermanfaat sekali. Saya akan cermati dulu.

  26. Luar biasa, Mas.

    Pandangan saya jadi terbuka. Bahwa legal tetaplah harus dihargai, tapi mestinya tidak membatasi. Saya sempat bpikir bahwa ada modal nekat juga dan saat2 ketika perencana bisnis media mengambil langkah berani sambil nunggu reaksi legal. Tentunya setelah syarat2 utama dipenuhi.

    Semoga peraturan2 sebagaimana Mas Novan gambarkan tetap relevan dan bisa diakses publik. Karena pasti akan menjamur perusahaan2 media ke depannya.

    Terima kasih. Saya tunggu kabar selanjutnya.

    • Aturan hukum jangan sampai membatasi kreativitas kita. Salah satu manfaat hukum yaitu untuk kesejahteraan, selain keadilan (dan sebagainya). Prinsipnya di situ. Jadi, jangan sampai kita “menabrak” hukum untuk tujuan negatif.
      Di Indonesia, menurut pandangan saya sampai saat ini, media cetak masih akan terus berkibar. Hanya saja, di antara kita masih ada yang belum tahu jalannya.

  27. Mengapa ulasannya bersifat umum? Bukankah mengulas singkat dan padat akan sangat membantu membuka wawasan kita yang notabene, diluar insan pers???. Thq…

    • Bisa beri contoh, misalnya seperti apa? Maaf, saya kurang bisa mencernanya. Apakah dimaksudkan utk halaman ini ataukah utk halaman-halaman yg lain?

  28. Gimana Jika Pers media Online apa juga harus sama

  29. Mas saya ijin bertanya.”Sebatas mana sich kebebasan pers d Indonesia ini.apakah d Sah kn bila suatu media memuat berita yang menimbulkan polemik di masyarakat kita ini.itu pastinya akan menimbulkan pendapat pro Dan kontra sehingga mempengaruhi kondisi kondusif d masyarakat yg harusnya kita jaga.terimakasih

    • Saya meyakini kebebasan pers yg bertanggung jawab. Mengacu Per-UU-an dan KEJ. Bukan menghujat/menjilat tapi kontrol sosial. Ajak partisipatif dan pencerahan.

  30. saya mau tanya, surat izin apa saja yang perlu saya siapkan jika saya ingin membuat suatu media cetak dan online..dalam hal ini media cetak rencananya hanya majalah..dan untuk media online saat ini sudah siap juga domain dan hostinnya cuma untuk saat ini saya belum bisa mempromosikannya disebabkan masih ragu dengan kekurangan surat izinnya..untuk saat ini saya sudah mempunyai CV,SITU,SIUP.TDP,HO..
    terima kasih sebelumnya

    • Dalam tulisan saya sudah jelas. Untuk media, hingga kini tidak perlu ijin. Kalau pun ada, ijin umum. SIUP yg sudah anda miliki juga sudah siap utk melangkah.

  31. Salam mas Novan,

    Artikel dan komentar nya sangat bermanfaat, mampu memberi pencerahan buat saya.

    Kebetulan saya ingin membuat bulletin mingguan secara gratis untuk daerah saya. Cost produksi dan operasional ditanggung iklan. Bulletin hanya sekitar 8-12 halaman saja. Bulletin itu berisi berita nasional, berita daerah dan iklan. Apakah yang seperti ini juga membutuhkan CV atau PT mas?

    • Salam kembali :)

      Sudah saya nyatakan secara tegas dan berkali-kali bahwa berdasarkan hukum di Indonesia (saat ini), penerbit media itu harus berbadan hukum, seperti PT dan CV.

      Namun, berdasarkan pengalaman dan situasi-kondisi saat ini, hal itu jangan menjadi penghambat kreativitas warga negara. Artinya, kita bisa menerbitkan media berdasarkan apa yang kita punya dan niatnya baik. Situasi-kondisi seperti apa? Dalam konteks ini, di antara insan pers masih “berbulan madu”. Coba saja, anda terbitkan media yang tanpa PT atau CV, saya kira, tidak atau paling tidak, belum akan ada pihak berwenang yang “menghantam” usaha anda. Karena nanti ada kesan “pemberangusan pers” (baca: padahal contoh ini tidak relevan ya untuk menanggapi pertanyaan anda).

      Namun, hal ini jangan dimaknai seperti mengendarai motor tanpa helm yang berkali-kali, tetapi tahap demi tahap kita tidak berniat untuk mengubah perilaku yang melanggar hukum itu. Nah, bukan dalam pengertian itu. Karena akhirnya saya mengatakan bahwa hukum itu harus ditaati. Hal itu kan demi pertanggungjawaban dan kesejahteraan (baca: jangan menghambat kreativitas).

      Kita lihat saja lah. Wartawan itu merupakan profesi. Profesi itu harus ada kode etik profesi (Kode Etik Jurnalistik). Itu nilai-nilai luhur, bukan? Namun karena ada wartawan nakal, kita (baca: dewan pers) sampai susah-susah untuk memberikan sertifikasi kompetensi pers. Karena kita tidak amanah, kita jadi susah bukan? Silakan direnungkan….

  32. Selamat Malam Mas, Artikel diatas sangat membantu dan memberikan sedikit pencerahan terhadap saya yang ingin bercikal bakal di dunia pers. Tetapi masalahnya, suatu media pers yang ingin saya bangun adalah media pers secara online dan mengarah ke dunia infotainment.

    Jadi media pers online apakah ada syarat spesifik seperti hal diatas atau lebih mencakup secara lebih sederhana? Sya juga ingin meliput penyanyi/artis saat mereka melakukan konferensi pers, Apakah ada persyaratan khusus sebagai media peliput diharuskan memberikan identitas izin dan lain sebagainya sebelum menghadiri konferensi tersebut? jika ada apa syarat tersebut?

    Disisi lain, saya menginginkan untuk merintis ini dari kecil dahulu dan diusahakan untuk memliki karya jurnalistik sendiri alias tidak menjiplak. Selain itu jika untuk perizinan dan proses lain sementara saya belum memiliki modal yang cukup, sehingga pula untuk jika diharuskan membangun sebuah PT/CV, dlsb.

    Dalam hal ini saya dibantu rekan yang tidak banyak, tetapi kami berkomitmen dan memiliki visi dengan menciptakan sumber secara mandiri tidak menjiplak. Demikian mas, Mohon untuk penjelasannya lebih rinci. Terima Kasih.

    • Ya iyalah karya buatan sendiri, bukan menjiplak :) (Ini kaitannya dengan Hak Cipta dan Kode Etik Jurnalistik).

      Saya kira, kalau rekan Wax Blues Dorms mencerna artikel saya dan beberapa komentar di atas sudah jelas.
      Kalau pers online itu dimaksudkan sebagai pers pada lazimnya, ya sama saja dengan aturan media cetak.

      Kalau soal mengikuti konferensi pers, saya kira kuncinya gaul atau berinteraksi. Soalnya itu berkaitan dengan pengalaman. Bisa karena biasa. Jadi, tidak kaku atau gagap. Saya kira, anda harus menghubungi bagian humas panitia untuk memperkenalkan siapa anda dan dari media mana. Humas pun akan senang menerimanya karena infonya akan tersebar sebagaimana maksud/tujuandiadakannya konferensi pers.

      Contoh sederhana (latihan). Misal, mendatangi seminar untuk meliput. Kan bisa konfirmasi dulu ke panitia. Ada nomor kontaknya, bukan? Nah, jajaran wartawan biasanya ada di deretan kursi paling belakang. Di situ ada wartawan asli dan ada juga wartawan magang. (Kadang wartawan magang pun masih kaku. Soalnya kan sedang kerja praktik he he he). Anda tentu bisa mengobrol seluk-beluk peliputan di sana. Namun, anda harus siap jawabannya ketika ditanya: dari media mana Mas/Mbak? Ini bukan interogasi loh, tetapi hanya basa-basi saja. Namanya juga perkenalan. Soalnya setiap wartawan yang ada di sana belum tentu pernah kenal. Kan di sana ada wartawan lama dan wartawan baru yang berbaur. Tentu ada cara-cara lainnya, sebisa anda.

  33. Mas Novan
    Bagaima bila pembuatan surat CV atau PTnya dilakukan di kota besar sedang saya mau berusahanya/menerbikan majalahnya di daerah. (Alamat redaksinya di daerah). Apa bisa dan boleh.

    • Tdk masalah. Fakta, Penerbit koran Bisnis Indonesia (Jakarta) pernah menerbitkan tabloid Hape Bandung (Bandung). Juga media yg lain. Maju terus pantang mundur.

  34. salam kenal semuanya …sebenarnya saya sekedar sharing berita saja seperti di http://www.suaragresik.in apa boleh tanpa ijin atau perlu lembaga hukum

    • Sepemahaman saya kalau dimaksudkan sebagai media massa, maka UU Pers berlaku. Kalau blog saya kan personal. Tapi kalau melanggar hukum ya tetap diancam pidana.

  35. Siang Mas Novan, Sangat bermanfaat infonya bagi kami sebagai pemula.
    Kami ada rencana utk membuat tabloid (mungkin semacam tabloid komunitas) di daerah mencakup Kab/Kota, utk Surat ijin hanya CV (sedang diproses).
    Pertanyaan kami : Apakah karyawan kami (bukan wartawan) harus terdaftar sebagai wartawan terlebih dahulu atau tdk?
    Karna bnyk orang2 muda di wilayah kami yg bisa melakukan perkerjaan jurnalis (exs wartawan semasa sekolah) yg akan kami rekrut.
    Terimakasih atas pencerahan Mas Noval.

    • Persoalannya bukan di situ. Orang “lama” atau orang “baru” sama saja. Ia haruslah orang terdidik dan terlatih juga taat Kode Etik Jurnalistik. Sadar profesi.

  36. mas novan. Saya mau bikin majalah kecil seukuran buku tulis standar kira 30 hal untuk komunitas jg ditawarin ke instansi tingkat kabupaten kali ada yang minat hehe sekitar 100 -200 eksemplar gimana kalau sementara nggak di cetak di PT atau CV anu tapi sendiri diprint aja? Apa dengan punya SIUP, HO dan TDP udah bisa melangkah dan nggak mundur lagi soalnya mau sih maju terus gitu!

    • Penerbit dan Percetakan itu berbeda. Penerbit HARUS badan hukum, Percetakan tidak ada ketentuan seperti itu. Mencerna pertanyaannya, ya tinggal dicetak saja.

  37. salam hangat
    saya sendiri sudah merintih persiapan penerbitan majalah, dengan iklan sebagai sumber dana utama, yang belum saya pahami, apakah iklan yang kami terbitkan dikenakan pajak, jika iya, bagaimana gambaran urusan/perhitungannya. trims

    • Ada banyak “pihak”. Media itu harus dikukuhkan sbg PKP sehingga bisa memungut PPN, dll. [Harus dikonfirmasi. Mudah2an dari diskusi dgn teman saya akan ditulis]

  38. pertanyaan yg sama dengan Mas Yono, sy jg sdng merintis usaha yg sama.
    Mas Novan mohon infonya, dmn sy bisa mengikuti pelatihan kewartawanan di wilayah bekasi? Terimakasih

    • Wah harus hubungi atau datangi organisasi wartawan di daerah tsb :) Minimal ke kampus2 di Jabodetabek. Siapa tahu ada diklat jurnalistik Persma. Ilmunya bagus.

      • Ok..Mas Novan. Terimakasih banyak infonya :)

      • Mas novan, … Melengkapi pertanyaan2 diatas, bagaimana bila instansi pemerintah mau menerbitkan majalah bulanan yang berisi informasi2 pembangunan, tidak untuk mencari keuntungan. Pertanyaan : apa juga perlu adanya badan hukum? Apa gak boleh kalo penerbitnya langsung instansi tersebut saja, wartawannya juga pegawai2 instansi tersebut?
        Makasih

      • Hmmm…, saya agak sulit kalau sudah “berhadapan” dengan pemerintah (negara). Alasannya, ada berbagai aspek karena semua berkaitan dengan negara (baca juga: tentu saja rakyat).

        Singkatnya, sederhananya, media (majalah) itu sudah bisa diterbitkan oleh instansinya. Toh ada pihak yang bertanggung jawab, bukan? Hal itu dicantumkan pula di box susunan redaksi.

        Ternyata, persoalannya tidak sampai di situ.

        Mengapa saya menyinggung “pertanggungjawaban”? Ya, apalagi ini soal pengelolaan sumber daya. Misalnya, sumber dana negara (baca: rakyat lagi, bukan?). Kalau swasta tentu lebih bebas. Saya gambarkan seperti ini: jika pegawai instansi pemerintah dititipi mobil berplat merah misalnya, apakah ia akan memeliharanya lebih baik daripada mobil berplat hitam? Rajin mencuci/membersihkan serajin mobil pribadinya? Atau justru sebaliknya? Ya, di sinilah letak maknanya.

        Kembali ke konteks pertanyaan. Tugas utama pegawai instansi itu apa? Prioritasnya apa? Melayani masyarakat, bukan? (Swasta saja ada pembagian tugasnya. Apalagi kalau majikannya “membebaskan”). Apakah sosialisasi informasi dalam bentuk majalah itu merupakan salah satu pelayanan kepada masyarakat? Jika ya, maka silakan dilakukan. Toh penanggung jawabnya sudah mengetahui. Akan tetapi, jika meninggalkan tugas/prioritas utamanya sebagai pegawai, wah…. [Tentu persoalannya lain lagi kalau posisinya sebagai pegawai bagian penyebarluasan informasi. Itu pun memang harus dikaji.]

        Lalu, untuk sosialisasi informasi itu sumber dananya darimana? Apakah dari dana sosialisasi? Nah, pertanyaan lanjutannya adalah apakah seorang pegawai diperkenankan memiliki “double gaji” (satu dalam kaitannya sebagai pegawai dan dua dalam kaitannya sebagai pengelola majalah)? Kalaupun satu gaji (sebagai pegawai), hal itu dikembalikan lagi ke pertanyaan awal: tugas/prioritas utama kita apa? Silakan pelajari peraturan perundang-undangan tentang PNS. Sederhana saja, kalau tidak bertentangan, silakan dilakukan dan sebaliknya kalau bertentangan ya jangan dilakukan. Nanti malah repot. Itu dulu yang harus dicari kejelasan hukumnya. Kan ada biro hukum kepegawaian?!

        Kompleks ya? Namun demikian, jika saya “jalan-jalan” ke tempat-tempat tertentu, media-media itu hampir pasti ada. Saya juga punya koleksinya. Jadi, kalau sekadar penerbitan, ya boleh-boleh saja. Namun, tentang kompleksitas, saya serahkan kepada siapa pun untuk mempelajarinya: kita berperan sebagai apa dan ada dimana.

        [NB: Itu baru intern loh, bukan tender!!!]

        [Maaf, tanggapan saya “berlebihan”. Namun, hal itu dipicu oleh keterkaitannya dengan “kepegawaian”. Jadi, tanggapan itu sebetulnya ditujukan kepada semua bahwa membuat media itu sederhana tetapi tidak menyederhanakan masalah. Saya sering mengatakan, jika kita punya sumber daya dan nyali, silakan jalankan, dan siap dengan konsekuensi positif/negatifnya. Tentu bukan seperti tidak memakai helm ketika mengendarai motor meskipun aman-aman saja. Semua itu dilakukan dalam rangka kemajuan. Persoalannya, menjadi pegawai negara dan pekerja swasta (baca juga: perseorangan) itu berbeda. Swasta/sendiri itu lebih bebas.]

  39. Salam.
    Saya berencana menerbitkan buletin dengan sasaran pemasaran anak- anak sekolah (SD/SMP/SMU). Bisakah langsung saya terbitkan, dengan menggunakan organisasi sastra yang saya kelola sebagai ‘payung’nya?

  40. Bos novan, ikut nimbrung nih…
    Saya ada rencana membuat tabloid khusus iklan..smua konten nya berupa iklan dari perusahaan nirlaba dll…
    nah, apakah sy perlu team jurnalis? atau hanya cukup marketing saja?
    terus apakah sudah cukup jika saya punya team sbb:
    - Marketing (mencari calon peng-iklan) bisa lebih dari 1 orang
    - Desain (freelance)
    - selebih nya seperti distribusi, mencetak, redaksi, bahkan penanggung jawab itu saya lakukan sendiri..untuk distribusi mungkin bisa saya freelance-kan juga.
    Bagaimana bos dengan komposisi sederhana tersebut? apakah ada posisi lain yang penting juga selain diatas?
    saya kira bisa seperti itu ga?

    terima kasih,
    Denna

    • Sebelum menanggapi pertanyaannya, ada beberapa hal yang harus digambarkan. Soalnya bukan sesederhana wartawan/jurnalis dan marketing iklan. [Semoga semua pengunjung blog ini bisa memahami "gaya tulisan" saya. Agar tidak salah mengerti.] Wah jadi panjang nih….

      PERTAMA:
      Diakui atau tidak, menurut hemat saya, (hingga) saat ini ada pemahaman yang berbeda antara media berita dan media iklan. [Ada pula yang mengungkapkan bahwa iklan itu berita juga]. Di antara keduanya (media berita dan media iklan) kadang ada yang “menyatukan” (baca: menganggap sama). Namun demikian, jika ada pihak yang menganggap “sama”, saya melihatnya berdasarkan “kepentingan” pihak masing-masing. Inti dari pernyataan pertama saya ini ialah bahwa hal ini masih terjadi perdebatan. Misalnya, kalau media iklan itu disukai konsumen (pembaca dan pengiklan), mengapa tidak? Jadi, dalam hal ini, ada pasar tersendiri. Lebih dari itu, itulah kepentingan yang saya maksudkan (baca: kepentingan ekonomis).

      KEDUA:
      Media berita itu seperti media-media pada umumnya. Misalnya, koran “Pikiran Rakyat”, meskipun di dalamnya ada iklan dan advertorial. Ada pun media iklan itu seperti tabloid “Pasar Baru”.

      Dalam media berita, wartawan atau jurnalis meliput peristiwa atau pendapat nara sumber untuk dijadikan berita. Salah satu ciri pers seperti ini yaitu pengawasan sosial (social control). Kalau iklan kan jarang atau bahkan tidak memperhatikan social control. Yang penting, dana iklan mengalir. Begitu, bukan?

      KETIGA:
      Bagaimana jika nara sumber ingin berbicara atau berkomentar tentang pendapatnya (opini) untuk kemudian menjadi berita yang dimuat oleh pers. Dalam hal ini, wartawan atau jurnalis meliput dan memuatnya karena wartawan atau jurnalis (lebih tepatnya, medianya) memang perlu dengan opini tersebut.

      Bagaimana jika wartawan atau jurnalis enggan meliput dan memuatnya, tetapi si nara sumber memberi uang atau apa pun kepada wartawan atau jurnalis agar meliput dan memuatnya? Nah, di sinilah kode etik jurnalistik diperlukan.

      Coba perhatikan, media pada umumnya mencantumkan: “Wartawan tidak diperkenankan menerima/meminta apa pun dari nara sumber”. [Sepengetahuan saya, pada media-media yang bonafid, jika ada wartawan atau jurnalis yang menerima, apalagi meminta, apa pun dari nara sumber, wah dipecat langsung. Akan tetapi, kalau medianya ecek-ecek, tahu sendirilah (meskipun tidak semua). Bahkan ada yang menjadikan ini sebagai lahan pekerjaan baru bagi “wartawan”].

      Sepengetahuan saya juga, ada wartawan atau jurnalis (kalau dari segi bahasa: oknum) yang menghendaki pemberian apa pun dari nara sumber atau dari suatu tempat untuk meliput dan memuat berita. Jika tidak diberi, informasi pun tidak dimuat. Nah, kode etik itu ada di dalam nurani setiap wartawan atau jurnalis, bukan?! [Jika ketahuan, ya seperti yang saya katakan tadi: dipecat!] Karenanya, informasi-informasi yang seperti ini mestinya dibuat dalam DESAIN halaman yang khusus, seperti jenis huruf (font) yang berbeda. Soalnya, ini merupakan advertorial, bukan? Namun, kalau media iklan, nggak perlu lah. Namanya juga media iklan. Karenanya pula, saya terkesan dengan koran Jawa Pos yang mencantumkan: “SEMUA ARTIKEL DALAM RUBRIK KOMUNIKASI BISNIS DAN SHOP & STYLE ADALAH PARIWARA, selain wartawan Jawa Pos dilarang menerima uang maupun barang dari sumber berita”.

      Nah, itulah perbedaan antara “berita” dan “iklan (gambar atau advertorial)”.

      KEEMPAT:
      Bagaimana dengan media-media iklan yang menjamur saat ini? Ya, mengapa tidak? Di sini kan ada pasarnya tersendiri. Berdasarkan pengamatan saya, media-media iklan saat ini sudah tidak hanya memuat gambar-gambar iklan (soalnya “khawatir” dianggap brosur), tetapi juga sudah memuat tulisan-tulisan (pada umumnya tips-tips). Kalau pun ada nuansa “social control”, hal itu kurang mendalam (karena ada “kepentingan” pemasang iklan). Hal yang menarik di media umum, ada tulisan dari redaksi seperti “Handphone yang diberitakan merupakan handphone yang dibeli redaksi”. Hal itu untuk mempersepsikan bahwa media tersebut benar-benar menilai handphone yang dibahas (review)-nya secara objektif, bukan? Benar atau salah, silakan pembaca yang menilai.

      Selain itu, kini mengapa media iklan itu menampilkan artikel? Pertama, untuk menghindari kejenuhan (baca: media iklan bukan brosur). Kedua, boleh jadi pengelola media menilai bahwa konsumen pun membutuhkan informasi. Kita bisa melihat di dunia radio-lah: kini bukan hanya lagu/musik, tetapi juga news and talk. Mungkin inilah kebutuhan konsumen yang merupakan keniscayaan.

      KELIMA:
      Dari pernyataan Pertama sampai Keempat tadi, saya bermaksud untuk memberikan penjelasan (menurut saya) bahwa media berita dan media iklan itu berbeda. Di sini pun ada perbedaan antara wartawan/jurnalis dan marketing iklan misalnya. Kalau wartawan/jurnalis, kita sudah pahamlah. Bagaimana dengan marketing iklan? Nah, di koran Kompas dan beberapa media lainnya, kini ada “wartawan” iklan, bukan? Perhatikanlah para penulis advertorial di media-media. Artinya, sudah ada pemisahan profesi. Sudah profesional.

      Jadi, media iklan yang ingin anda kelola, bukanlah wartawan/jurnalis (jika bukan berita), tetapi cari dan rekrutlah marketing iklan yang bisa menulis. Ini soal tulisan. Kalau soal desain gambar iklan, ya tidak jauh berbeda.

      KEENAM:
      Berapa orang yang direkrut? Kriteria apa saja? Wah, dalam pandangan saya, bebas-bebas saja. Saya katakan tidak ada panduan baku. Panduan baku hanya membatasi potensi kita. Panduan baku itu kan dibuat oleh manusia (baca: bukan kitab suci). Namun, jika mencontoh pada orang-orang yang “terdahulu”, ya boleh-boleh saja. Akan tetapi, jangan “terpaku”. Sebisa-bisa anda lah. Komposisi yang sederhana itu yang seperti apa. Yang penting, fungsional dan bisa menyelesaikan tugas sesuai dengan yang diharapkan. Pendiri/pemilik/pengelola digenggam satu orang juga bisa. Asal dengan senang hati. Artinya, itu memang kemauan dirinya (baca: pemilik) untuk turun atau menggeluti. Terlepas dari itu, kalau digenggam seterusnya, kapan pemilik bisa rekreasi (piknik)?

      Jadi, merketing iklan yang direkrut yaitu seseorang yang bisa menulis iklan atau apa pun. [Di iklan juga ada kode etik periklanan loh]. Oh ya, wartawan/jurnalis pun sebetulnya bisa-bisa saja menjadi marketing iklan. Namun, saya menyebutnya marketing iklan (atau sebutan apa pun) dan bukan wartawan/jurnalis media pada umumnya. Jadi, semua dikembalikan pada prinsipnya: ada kode etik profesi. Kecuali, jika media anda memuat berita-berita/informasi-informasi juga. Tapi kan ini media iklan he he he.

      KETUJUH:
      Semoga media iklan yang anda dirikan/kelola sukses!

  41. Bos Novan kalau SIUP saya adalah Usaha Perseorangan dan NPWP saya atas nama pribadi apa bisa mendirikan / menerbitkan tabloid iklan?

    • Penerbit tabloid itu kan perusahaan pers. Sesuai hukum (UU Pers) yang berlaku saat ini, perusahaan pers itu harus badan hukum. Perseorangan belum boleh :)

  42. salam kenal “guru” NOVAN. saya mau mendirikan tabloi/majalah untuk pelajar dari SD hingga SMA di Kalsel.selain perijinan umum seperti SIUP,TDP,NPWP dll, apakahmasih perlu ijin penerbitan? dan instansi mana yang mengeluarkan ijin tersebut? mohon penjelasannya. sebelumnya saya haturkan ribuan terima kasih.
    salam

    • Berdasarkan pemahaman saya, SIUP itu kan perijinan umum. Artinya, setiap pihak (orang atau badan) yang berbisnis dalam bidang apa pun harus ber-SIUP. Untuk bisnis pers, sampai saat ini, tidak diperlukan lagi perijinan khusus.

      Namun, untuk berbisnis di bidang pers, ada syarat, yaitu bahwa perusahaan pers itu harus badan hukum (Indonesia).

  43. mas saya mau bertanya…
    sebelumnya saya punya beberapa pengalaman jurnalistik, selain saya kuliah jurusan jurnalistik, saya juga pernah jadi redaktur salah satu koran lokal. baru-baru ini saya diminta untuk jadi pemimpin redaksi majalah perusahaan yang terbit setiap bulan. majalah perusahaan tersebut rencananya akan dijual secara gratis tapi komersil dari segi iklan. untuk tataran redaksi, saya cukup faham mas. tapi yang jadi pertanyaan saya, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mendirikan majalah perusahaan (selain cv, npwp, siup)? apakah perlu kita mendapatkan ISSN? karena saya lihat majalah serupa mencantumkan ISSN di cover majalahnya. terimakasih mas…

    • Untuk perusahaan pers, badan hukum (CV misalnya), SIUP, dan NPWP sudah cukup.
      *) TDP dilekatkan pada CV karena setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya. Jadi, mengurusnya berbarengan dengan SIUP. Juga, SIUP dan SITU berkaitan. Saya kira, perusahaan di mana Mbak Asri bernaung sudah memiliki/mengurusnya. Jadi, tinggal jalan saja.

      ISSN? Perlu/Tak Perlu :) ISSN kan sarana “pergaulan” saja. Ibarat buku yang ber-ISBN. ISBN itu kan untuk barcode. Nah, jika anda membeli buku di toko buku (besar) atau minimarket misalnya, si cashier untuk mengetahui harganya kan dari scan. Coba saja Mbak membeli barang (sabun misalnya), kan di-scan dulu.

      Jadi, maksud saya, kalau majalah itu dipasarkan di toko buku atau minimarket tentu harus ber-barcode dan barcode itu “diambil” dari ISSN. Kalau tanpa ISSN, boleh jadi, pemilik/pengelola toko buku atau minimarket menolak untuk menerima/memasarkan majalah anda.

      Selain itu, ISSN pun untuk mengadministrasikan. Ibarat buku, judul buku yang sama bisa berbeda oleh karena penulis dan/atau penerbit yang berbeda. Jadi, ISBN-lah yang mengidentifikasinya.

      Akhirnya, ISSN itu perlu/tak perlu. Tidak wajib. Namun, perlu juga untuk antisipasi. Kan kita tidak tahu bahwa kelak agen-agen/loper-loper koran bisa secanggih toko buku atau minimarket.

      Jadi, kalau tanpa ISSN, majalah kita tidak bisa bergaul di komunitas bisnis modern (meskipun untuk saat ini, ya masih biasa-biasa saja). Terlepas dari itu, saya pernah membeli tabloid di toko buku. Cashier-nya menulis secara manual (baca: tidak di-scan) karena barcode dari tabloid itu tidak ada. Maksud cerita ini ialah bahwa tanpa ISSN pun tetap bisa.

      Catatan: ISSN untuk media, ISBN untuk buku. Tiga judul buku saya pun belum ber-ISBN :)

  44. salam teacher…saya mau nanya nih. saya saat ini sudah mendirikan media Online disaat di tengah jalan Kominfo di daerah saya Minta ijinnya saya sadah penuhi ijin ijin bersta perusahaan saya setelah lengkap kominfo minta susunan redaksi dan berbagai lainnya dokumen media OL saya katanya saya harus memenuhi ketentuan UU infomasi publik giman tuh aturannya salam hangat.

    • Menurut hemat saya, penerbitan pers itu mengacu pada UU Pers. Dalam tulisan itu sudah jelas, syaratnya: (1) badan hukum dan (2) memuat susunan redaksi. (Kalau soal susunan redaksi kan bisa diberikan. Ikuti saja standar minimalnya.)

      Media online. Saya kurang periksa. Namun, media online itu memiliki karakter khusus.

      • karakter khusus bagaimana maksudnya mohon penjelasan master.siapa tau saya bisa kerjasama dengan anda

      • Media online itu bisa tampil selama 24 jam nonstop. Online. Realtime. Jika ada fakta (berita) yang tidak akurat, sesegera itu pula harus dikoreksi. Selain itu, ada kolom “Komentar” sehingga ada interaktif antara pengelola media dan pembaca media.

  45. “Perusahaan Pers mempunyai kewajiban untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Tulisan nama dan alamat tersebut biasanya tercantum dalam “kotak (box) susunan redaksi (dan perusahaan)”
    Apakah cara mengumumkannya adalah dengan menampilkan atau menayangkan informasi redaksi? atau mendaftarkan nama dll di dinas tertentu?

    Kemudian, bisakah perusahaan (PT) yang digunakan adalah perusahaan yang tadinya digunakan dalam bidang non-pers?

    • PERTAMA:
      Itu biasa. Misal, Penerbit: PT ABC, Pemimpin Umum: Si A, Pemimpin Redaksi: Si B, Pemimpin Perusahaan: Si C, Staf Redaksi: D, E, F, dan seterusnya, serta Percetakan: PT XYZ. Tidak ada panduan baku dalam hal jabatan. Ada kalanya, di antara mereka yang menjadi tanggung jawab utama dilakukan oleh Redaktur Pelaksana. Dengan kata lain, bukan oleh pemimpin umum dan/atau pemimpin redaksi misalnya.

      Selain itu, ada kalanya nama jabatan berbeda-beda. Ada yang berbahasa Inggris (misal Managing Editor) atau ada pula yang memakai nama khas, seperti team manager, striker, dsb (dalam tabloid olahraga sepak bola). Pada prinsipnya, di sana ada pihak yang menjadi tanggung jawab sebuah perusahaan pers.

      Selain itu, tidak perlu dilaporkan pada instansi. Ini bukan Orde Baru :)

      KEDUA:
      BISA.

      Namun, dalam organisasi (bisnis), biasanya ada AD/ART. Itu kan bersifat intern di antara pemilik perusahaan (PT). Misalnya, PT ABC berusaha dalam bidang: clothing, tanaman hias, dan laundry. Lalu, tiba-tiba bikin media.

      Nah, kalau untung, biasanya para pihak senang. Namun, kalau rugi, salah satu pihak bisa menuntut pihak lainnya karena merasa rekan bisnis kita menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan AD/ART yang disepakati bersama. Nah, ini kan bersifat intern.

      Jadi, intinya, disepakati secara bersama lebih dahulu.

  46. Salam.., saya sangat tertarik dengan ulasan-ulasannya.
    Saya mohon pencerahannya.., saat ini saya sedang menjalankan sebuah majalah daerah bulanan, atas prakarsa 3 orang termasuk saya, di struktur saya diposisikan sebagai wakil pemred & desainer visual, yang lainnya sbg pemred, & pemimpin perusahaan merangkap manager marketing. Rekan saya yang dua ini yang mendanai biaya cetak & operasional lainnya. Kita juga merekrut 2 orang redaksi, sirkulasi & driver. Sekarang sudah terbit 3 edisi @ 2500exp/edisi, 2 edisi sbg promosi. Karena unsur kedekatan dan keterbatasan waktu (majalah sbg part time), sampai saat ini belum ada kekuatan hukum & kejelasan kerjasama diantara kami. Yang ingin saya tanyakan apakah saya bisa termasuk pemegang saham? karena sampai saat ini (hampir 7) bulan saya blm terima gaji, atau hanya sebagai karyawan ( nunggu gajian sampai perusahaan ada untung.. :) ), saya mohon informasinya & bagaimana aturan yang sebenarnya untuk kasus ini..
    salam..

    • Maaf nih, tanggapannya terlambat dibalas. Soalnya kemarin seharian melakukan perjalanan keluar kota P.P. untuk “tugas” saya. Dari gelap (subuh) ke gelap (malam), sampai-sampai sinar matahari pun terlupakan. [Mestinya nggak usah dikasih tahu ya he he he.]

      OK, saya mulai menanggapi permasalahan Mbak Dea ya.

      PERTAMA:
      Semoga anda tidak “dimanfaatkan” rekan bisnis anda. Namun, saya percaya bahwa mereka tidak melakukannya.

      KEDUA:
      Kalau pun merasa “dimanfaatkan” dan anda menyadari, tinggal pilih: apakah kegiatan pekerjaan anda ini bermanfaat bagi anda sendiri? Katakanlah, untuk saat ini, penghasilan tidak ada atau tidak maksimal, tetapi anda bisa memperoleh penghasilan lain berupa kesempatan pengalamankerja (mengelola media). Percayalah, tidak semua orang memiliki kesempatan kerja seperti anda (ini berlaku dalam bidang bisnis apa pun). Namun, kalau seperti itu, berikan jangka waktu untuk diri anda sendiri. Nggak mau keterusan, bukan? Ini kerja profesional.

      KETIGA:
      Permasalahan anda sebenarnya berpangkal dari kesepakatan bersama pada awalnya. Namun, saya maklum karena semua berawal dari “kekeluargaan-pertemanan”. Hal ini terjadi dalam bidang bisnis apa pun. Oh ya, hal yang mesti anda/kita perhatikan di masyarakat kita, pemilik/pemegang uang itu umumnya lebih dihargai daripada pemilik/pemegang ide (?). Anda boleh sependapat atau tidak dengan saya. Dampak buruknya (sekali lagi, ini terjadi dalam bidang bisnis apa pun), pemilik/pemegang uang itu seolah menjadi pemilik perusahaan, sedangkan pemilik/pemegang ide/skill/barang itu seolah menjadi karyawan. Di sinilah pentingnya kesepakatan awal: “uang” dan “ide/skill/barang yang harus dinilai dengan uang” sehingga besaran persennya terdeteksi. Prinsipnya,perjelas dan pertegas status kerjanya: sebagai pemegang saham atau karyawan?

      KEEMPAT:
      Pertama, Kedua, dan Ketiga tadi merupakan gambaran umum. Hal yang Keempat ini merupakan tanggapan utama saya.

      Anda dan kedua rekan bisnis anda, status kerjanya bagaimana? Pemegang saham? Karyawan yang berarti digaji? Pemegang saham dan sekaligus karyawan yang digaji?

      Pemegang saham. Misal, ketiga orang tersebut pemegang saham. Artinya, si A, si B, dan si C, akan mendapat keuntungan atau kerugian. Ingat, bisnis itu, ada untung dan ada rugi. [Sebagai catatan, untung atau rugi, perusahaan (pers) itu tetap harus menggaji karyawannya. Mungkin, dalam cerita anda, gaji bagi redaksi, sirkulasi, dan driver. Karenanya, bagi pemilik media, gaji ini dijadikan sebagai biaya operasional. Mau untung atau rugi, gaji itu tetap harus dibayar perusahaan kepada yang berhak.]

      Karyawan yang Berarti Digaji. Katakanlah, si A dan si B sebagai pemegang saham, sedangkan anda sebagai karyawan. Itu artinya, anda sebagai karyawan berhak untuk digaji (biasanya bulanan) karena anda dipersamakan dengan redaksi/sirkulasi/driver. Kalau pun “beda”, karena anda adalah teman si A dan si B, tetapi dalam status kerja, bagaimana pun anda adalah karyawan. [Karenanya, status kerjanya harus diperjelas dan dipertegas lagi.] OK, katakanlah anda orangnya tidak perhitungan (dan anda adalah karyawan). Jadi, apa pun jabatan anda, apa pun sumbangsih anda (pemberian ide misalnya dan anda menganggap bahwa pemberian ide itu merupakan “tugas/job” anda), dan apa pun yang dilakukan oleh rekan bisnis anda (misalnya pihak yang membiayai biaya cetak), anda tetap berhak digaji. Statusnya saja sudah karyawan. Dimana-mana juga yang namanya karyawan itu digaji. Kalau karyawan digaji, tetapi kita harus menunggu perusahaan beruntung dulu, wah itu tidak adil. Tidak fair. Mau digaji satu abad kemudian he he he. Ya kalau perusahaan untung. Kalau perusahaan rugi, bagaimana? Paling tidak, saya mengatakan bahwa pemilik perusahaan itu egois dan tidak mau tahu atau bahkan tidak tahu (karenanya harus diberi tahu).
      [Dalam konteks ini, karyawan/wartawan yang gajinya ditunda justru “berbahaya”. Idealnya, karyawan/wartawan seperti kasus ini mesti memiliki bisnis lain. Kalau tidak begitu, dari mana ia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya?! Masih mending ia bisa berbisnis yang lain (yang berbisnis saja belum tentu sukses). Selain itu, bisa juga bahwa menjadi karyawan/wartawan itu merupakan “panggilan hidupnya”. Masih mending pula kalau karyawan/wartawan itu orang kaya sehingga selain punya uang sendiri, gaji yang tertunda pun merupakan piutangnya untuk diwariskan kepada anak-cucunya satu abad kemudian he he he. Karena yang namanya utang itu harus dibayar!]

      Pemegang saham dan Karyawan yang Digaji. Di sini, si A, si B, dan si C, selain memperoleh deviden (keuntungan) perusahaan, juga mendapatkan gaji bulanan. Artinya, ya diberi deviden (tahunan), ya digaji (bulanan). Katakanlah sebagai karyawan, kita digaji (UMK) Rp 1,5 juta x 13 bulan (karena ada THR, kalau bonus tidak wajib) = Rp 19.500.000,- padahal saham kita di perusahaan Rp 100juta. Lalu, perusahaan berhenti (mati). Itu artinya, kita rugi Rp 100juta – Rp 19.500.000,- = Rp 80.500.000,- Wah besar ya kerugian kita?Meskipun nanti rugi (kan belum ketahuan atau bahkan pada bulan ke-12 justru ada pemasang iklan sebesar Rp 1 Milyar), selama ini kita masih bisa memenuhi kebutuhan hidup kita dari gaji bulanan yang diperoleh, bukan? Artinya, kita masih bisa makan. Rugi? Ya, yang namanya bisnis, tentu ada rugi dan ada pula untung. Akhirnya, kita tinggal hitung-hitungan aset saja. Ujung-ujungnya balik lagi ke passion.

      KELIMA:
      Bicarakan kembali. Perjelas dan pertegas status kerja para pihak, termasuk anda. Tuangkan dalam perjanjian lisan atau tulisan (lebih baik tulisan). Di sinilah, antara lain, mengapa perusahaan pers itu harus berbadan hukum. Secara intern, inilah tanggung jawab pemilik media kepada pengelola media (pemilik ide, wartawan, dan sebagainya). Artinya, anda sebagai pemilik media (misalnya karena anda pemegang saham) maka anda harus bertanggung jawab kepada anda sendiri (kalau anda merangkap sebagai karyawan) dan/atau kepada karyawan anda. [Ingat, ada kasus-kasus, karena perusahaannya mati, karyawan/wartawannya ditelantarkan. Padahal karyawan/wartawan (mungkin) sudah memenuhi tugasnya. Coba bandingkan dengan sikap pemilik perusahaan seandainya “perjuangan pahit” karyawan/wartawan tersebut menghasilkan.]

  47. maaf ,setahu saya sebelum mendapat ijin biasanya disarankan usahanya berjalan dulu. apa kita terbitkan dulu koran tanpa ijin ? baru setelah berjalan beberapa bulan/tahun baru mengurus perijinan?

    • Hmmm, bagaimana ya? Menurut hemat saya, perusahaan pers (atau Perusahaan besar di bidang apa pun) itu harus punya ijin dulu. Saya sebut perusahaan pers itu perusahaan besar karena perusahaan pers itu (harus) berinvestasi besar. Saya kira, tidak ada perusahaan pers yang menerbitkan media dengan dana puluhan atau bahkan ratusan ribu rupiah. Coba saja hitung, kan dalam besaran jutaan :) [Entahlah kalau kita berbisnis koran setebal satu lembar atau dua halaman HVS :) Namun, bagaimana pun, kan perusahaan pers itu harus berbadan hukum. Jadi, tentu berbiaya besar.]

      Kalau kita berbicara tentang perusahaan kecil, artinya investasinya kecil dan usaha itu dijalankan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka peraturan perundang-undangan memberikan “keringanan” berupa dikecualikan (sementara) untuk memiliki ijin.

      Jadi, pada prinsipnya, semua usaha itu harus memiliki ijin, kecuali, ya yang dikecualikan itu tadi.

  48. apakah buletin yang diterbitkan/diberikan di tempat ibadah seperti di masjid jg bagian media pers?apakah jg dituntut tulisanya berdasarkan kaidah pers?

    • Kalau dimaksudkan sebagai media pers, tentu harus mengacu pada kaidah pers (hukum pers dan kode etik wartawan).

      Ini semacam perdebatan (dari dulu), yaitu apakah puisi atau artikel (opini) yang dimuat media pers itu merupakan karya jurnalistik? Sama atau bedakah dengan berita?

      By the way, tulisan dalam buku saya pun kalau dibuat dalam format tabloid atau koran, bagaimana? Paling-paling disebut “melanggar” pakem buku :) Silakan kaji bersama!

  49. selamat sore,
    terima kasih atas infonya, tapi ada yg ingin saya tanyakan..
    untuk masa2 sekarang ini banyak sekali program penerbitan secara indie, jika buku pun bisa dicetak tanpa harus ada ISBN, apakah majalah juga diperbolehkan?
    misalnya ingin menerbitkan majalah yg berisi cerpen karangan sendiri disertai poster2 artis luar negeri (tanpa memuat artikel apapun mengenai si artis) apakah diperbolehkan? apakah harus memakai ijin dari artis tersebut jika ingin mencetak posternya?
    sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.

  50. terima kasih atas jawabannya,
    apa itu konsepnya sama untuk majalah sekolah?
    soalnya semasa sekolah pernah ada majalah gitu.. malahan pernah mengulas berita tentang artis padahal tidak meminta ijin apapun pada artis tersebut.. itu artinya majalah sekolah juga “melanggar”?

    • Hak cipta itu tentu berlaku di mana pun. Namun, ada pengecualiannya, misalnya, untuk kepentingan pendidikan. Kalau pun untuk komersial, majalah sekolah pun sebetulnya melanggar. Akan tetapi, ini di Indonesia. Semua dianggap aman-aman saja. Selain itu, selama tidak ada tuntutan, mengapa tidak? Tahu sama tahu karena di antara mereka (kita) pun saling melanggar. Coba kalau ada pelopor untuk menuntut. Pada gilirannya semua menuntut. Apa yang akan terjadi? Bisa positif, bisa juga negatif. Introspeksi atau empati juga pada diri kita seandainya foto-foto atau artikel-artikel karya kita dikutip oleh pihak lain. Tanpa ijin lagi. Sepengetahuan saya, ada blog seseorang yang fotonya dikutip oleh surat kabar ternama. Tanpa ijin. Lalu, surat kabar itu dituntut. Terjadilah ganti rugi. Cerita menarik, bukan? Ini hasil kalau menuntut. Kalau tidak menuntut, ya sudah….

  51. Salam Sukses Master Novan. Saya baru ingin memulai bisnis majalah life style, saya mau tanya, bagaimana cara meyakinkan agar para pengiklan mau beriklan di majalah saya, alasan apakah yang harus saya jawab jika seandainya ditanya oleh para pengiklan “apa keuntungan nilai plus yang saya (pengiklan) bisa dapatkan jika saya beriklan di majalah anda, kan majalah yang lebih populer dibanding majalah anda banyak?”
    Terima Kasih.

    • Hmmm…, sebelum menanggapi pertanyaan seperti ini, saya sempat menahan diri dulu. Maklum saja, saya tidak berpengalaman dalam dunia seperti itu. Di luar sana kan banyak pakarnya. Namun demikian, untuk tidak mengecewakan pengunjung blog ini (toh kata-kata mutiara saya: “mereka punya pendapat, kita punya sikap” yang bermakna “saya punya pendapat, anda punya sikap”), berdasarkan latar belakang saya sebagai pembeli/pembaca dan kolektor media, saya memandang bahwa cara meyakinkan pengiklan itu tidak sederhana. Lebih dari itu, menurut hemat saya, ada ciri kasuistis dan apalagi saya tidak meng-handle-nya sendiri secara langsung. Di sini perlu sentuhan-sentuhan he he he. Intuisi, kata orang. [Catatan: Alasan saya menulis sebagai pembaca/kolektor karena saya merasakan sendiri kebutuhan media seperti apa yang saya sukai. Pembaca/kolektor kan stakeholder juga.]

      Dari sudut pandang saya, media yang kita buat harus punya konsep yang jelas. Siapa khalayak pembaca yang dibidiknya. Ibarat bus, kita memandangnya bukan sekadar kendaraan, tetapi bagaimana menjadikan bus itu kendaraan yang ekslusif (maksudnya: dipakai oleh konsumen yang dituju). Contoh sederhana: bus ekonomi dan bus ekseklutif. Siapa yang dituju. Meskipun “orang kecil” sesekali bisa naik bus eksekutif, toh hal itu tidak lantas mengubah bus kita menjadi bus ekonomi. Biarlah ada bus ekonomi dan bus eksekutif. Biarlah mereka yang memilih.

      Nah, dalam konteks media, yakinkanlah kepada para pengiklan bahwa media kita merupakan media yang dituju atau dibidik seperti produk perusahaan dia. Kalau dia tidak “setuju”, biarkanlah mereka manarik diri dan bukannya anda (dari media) yang mengubah konsep awalnya. [Memang sewaktu-waktu bisa diubah. Namun, jadikanlah media anda jelas sejak awal. Tidak maju mundur.]

      Itulah gambaran umumnya. Tentu ada sentuhan-sentuhan lain dan teori-teori lain. Kalau obat ini tidak cocok, segera datangi pakar terdekat he he he.


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

%d bloggers like this: